INVENTARISASI
I.
PENDAHULUAN
Dalam
Rangka meningkatkan pelaksanaan salah satu fungsi administrasi, yaitu mencatat secara rapi dan teratur sarana berupa perlengkapan atau
barang-barang yang menjadi hak milik lembaga. Sarana prasarana memegang peranan yang sangat penting, hal ini berkaitan erat dengan dikeluarkan biaya untuk pembelian barang-barang yang menjadi inventaris/hak
milik lembaga
yang harus dipertanggungjawabkan pada tiap akhir tahun. Pelbagai macam
nama/jenis perlengkapan/ barang yang dikelola oleh pimpinan unit - unit karya masih banyak belum diketahui
secara langsung oleh lembaga, karena belum
terdapat tata pencatatan barang yang
dianggap baik dan seragam. Menyadari akan hal tersebut maka Yayasan merasa perlu menyusun petunjuk pengelolaan inventaris, sehingga dapat
terlaksananya pencatatan atau
pengadministrasian inventaris secara
mudah. Maksud dan tujuan Petunjuk
Pengelolaan Inventaris adalah untuk
menyeragamkan tata cara pengadministrasian pengelolaan inventaris di seluruh
unit unit karya
yaitu
dari tingkat
TK,SD,
SLTP, SMA ,SMK.
II.
INVENTARISASI
A. PENGERTIAN
Yang dimaksud dengan inventarisasi adalah kegiatan melaksanakan pengurusan, penyelengaraan, pengaturan, pencatatan dan pendaftaran barang inventaris. Daftar barang inventaris adalah suatu dokumen berharga yang menunjukkan sejumlah barang milik lembaga dan dikuasai pimpinan sekolah , baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Adanya daftar inventaris yang lengkap, teratur dan berkelanjutan di semua tingkat sekolah mempunyaifungsi dan peranan yang sangat penting dalam rangka :
Yang dimaksud dengan inventarisasi adalah kegiatan melaksanakan pengurusan, penyelengaraan, pengaturan, pencatatan dan pendaftaran barang inventaris. Daftar barang inventaris adalah suatu dokumen berharga yang menunjukkan sejumlah barang milik lembaga dan dikuasai pimpinan sekolah , baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Adanya daftar inventaris yang lengkap, teratur dan berkelanjutan di semua tingkat sekolah mempunyaifungsi dan peranan yang sangat penting dalam rangka :
1.
Tertib administrasi dan tertib barang milik lembaga (Yayasan).
2.
Pendaftaran, pengendalian dan pengawasan setiap hak
milik lembaga (Yayasan).
3. Usaha
untuk memanfaatkan penggunaan setiap barang lembaga secara maksimal dalam melancarkan pencapaian
maksud dan tujuan.
4. Menunjang pelaksanaan Penyelenggaraan Pimpinan unit unit karya melancarkan pencapaian maksud dan tujuan .
B. PELAKSANAAN
INVENTARISASI
Dalam usaha tertib administrasi
pengelola barang inventaris yang ada
di unit unit karya melakukan pencatatan dengan baik dan benar dengan mengggunakan
( format ) sebagai berikut :
1.
Kartu inventarisasi kode ruangan (format
inventaris 1).
2.
Kartu inventarisasi kode golongan barang (format
inventaris 2).
3.
Inventaris ruangan ( format 3 )
4.
Kartu Inventaris ruangan ( format 4 )
5.
Buku Induk Inventaris ( format 5 )
6.
Buku Penghapusan barang (format inventaris 6)
Pengertian
masing-masing jenis kartu dan buku adalah sebagai berikut :
1. Kartu kode
ruangan dibuat untuk mempermudah mencari barang barang milik setiap ruangan agar
tidak tertukar atau pindah ditempat lain.
2. Kartu kode golongan barang dibuat untuk mengolongan
barang
inventaris yang berupa
, Barang elektro, barang mebeler, dll.
3. Inventaris ruangan dibuat ditempatkan dalam setiap
ruangan kantor atau kelas yang memuat Barang barang yang ada di
tempat itu.
4. Kartu inventaris barang adalah kartu yang berisi catatan barang inventaris
yang terpisah atau Lengkap
dengan kode barang tersebut.
5. Buku Induk inventaris merupakan buku yang berisi semua
catatan barang yang berasal dari format
inventaris 2 dan format inventaris 3 secara lengkap dan terperinci.
6. Buku penghapusan barang di buat untuk penghapusan barang atau menitiadakan barang yang sudah rusak atau tak layak pakai,
C.
MUTASI
BARANG
Mutasi barang adalah perpindahan barang dari tempat atau ruang asal ketempat yang lain,dan terjadi karena bertambah dan berkurang.
Mutasi barang adalah perpindahan barang dari tempat atau ruang asal ketempat yang lain,dan terjadi karena bertambah dan berkurang.
1.
Bertambah, dapat disebabkan :
a.
Pengadaan baru karena pembelian
b.
Adanya sumbangan
c.
Perubahan peningkatan kuantitas
2.
Berkurang, dapat disebabkan :
a.
Rusak/hilang
b.
Dihibahkan/atau disumbangkan atas keputusan rapat
c.
Dijual atau ditukartambahkan atas dasar keputusan rapat
pimpinan
D. PETUGAS PELAKSANA
Sebagaimana
halnya dengan pengelolaan keuangan, maka pengelolaan inventaris menganut sistem
pengurusan umum/pengurusan unsur penguasaan/penanggung jawab dan pengurusan khusus
yaitu pengurusan yang mengandung kewajiban untuk menerima, mencatat, menyimpan,
mengatur penggunaan, memelihara,
dan mempertanggungjawabkan inventaris
yang dimiliki. Pimpinan Kantor, sekolah, berwenang mengatur dan bertanggung jawab atas
penyelenggaraan administrasi, (penggunaa,perawatan)barang-barang inventaris ditingkatnya masing-masing.
E. PELAPORAN
Pimpinan Sekolah di masing- masing tingkat berkewajiban membuat laporan tentang kekayaan/keharta bendaan yang dimiliki termasuk yang dikelola dan disampaikan kepada Yayasan dengan format inventaris yang ada. Dalam pelaporan inventarisasi barang ke yayasan dalam bentuk print out dan CD
Pimpinan Sekolah di masing- masing tingkat berkewajiban membuat laporan tentang kekayaan/keharta bendaan yang dimiliki termasuk yang dikelola dan disampaikan kepada Yayasan dengan format inventaris yang ada. Dalam pelaporan inventarisasi barang ke yayasan dalam bentuk print out dan CD
F. KODE
LOKASI DAN KODE BARANG
Semua barang inventaris yang
dikuasai dan menjadi tanggung jawab pimpinan , unit-unit sekolah harus diberi tanda dengan kode lokasi dan kode barang seperti
contoh :
E.02.BB.V.Z
|
Keterangan : E =
Kode Golongan Barang
02 = Kode Jenis Barang
BB = Kode Sekolah
V
= Kode Lokasi Barang
Z = Kode Yayasan harus diberi tanda dengan kode lokasi dan kode barang seperti
contoh diatas. Pada
dasarnya barang yang dimiliki atau dikuasai pimpinan unit karya ada beberapa
bidang :
1.
Tanah
2.
Bangunan Gedung
3.
Alat-alat angkutan
4.
Alat-alat Elektro ( studio )
5.
Perlengkapan kantor dan rumah tangga ( mebeler )
6.
Buku perpustakaan
7.
Peralatan Kantor
8.
Peralatan Dapur
9.
Alat-alat laboratorium
10.
Alat kesenian dan kebudayaan
11.
Tanda-tanda penghargaan
12. Alat
Rumah tangga dan kebersihan
13. Dan
lain-lain
G. MEMBERI LABEL DAN KODE BARANG
Setiap barang
yang dikuasai oleh pimpinan sekolah harus diberi LABEL dan nomor
kode agar memudahkan untuk pendataan
pencarian barang yang ada. Dalam pemberian kode barang yang berada di unit-unit sekolah, harus memberikan tambahan huruf Z dibelakang label. ( Z ) adalah kode Yayasan Karmel.
III. PENGHAPUSAN
A.
PENGERTIAN
Yang dimaksud dengan penghapusan ialah kegiatan meniadakan barang-barang sehubungan dengan tidak berfungsinya barang-barang tersebut.
B. PENGHAPUSANYang dimaksud dengan penghapusan ialah kegiatan meniadakan barang-barang sehubungan dengan tidak berfungsinya barang-barang tersebut.
Pada prinsipnya barang dihapuskan disebabkan karena :
1.
Rusak berat atau setidak-tidaknya sudah tidak bermanfaat
lagi untuk kepentingan lembaga,
misalnya : karena hilang, rusak berat, karena bencana alam, dimakan usia, dihibahkan atau disumbangkan.
2.
Ketentuan penghapusan : Berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan dan pelaksanaannya dilakukan dengan berita
acara penghapusan.
Bagian Sarana Prasarana
R.
Suhariono Broto